Penjelasan Tentang Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ustaz Abdul Somad

Islam di seluruh dunia memperingati Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Maulid Nabi atau hari lahir Nabi Muhammad SAW tahun ini pada Selasa, (20/11/2018).

Wujud berbagai macam upacara atau upacara untuk memeriahkan hari spesial muslim itu.

Namun, hukum sepanjang Maulid Nabi Muhammad SAW masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

Dilansir dari saluran YouTube Para Pejalan, Sabtu (17/11/2018), Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum pesan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ada dua pendapat tentang hukum Maulid Nabi, di antara lain bid'ah dan bukan bid'ah.

Diketahui, bid'ah adalah perbuatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan.

Menurut Ustaz Abdul Somad, perintah Maulid Nabi alami bid'ah dilandasi oleh tiga dalil atau hukum.

Dalil pertama, dia menceritakan tentang Imam Al Hafiz, ulama yang hafal 300.000 hadis pernah mengatakan bahwa pada tanggal 10 Muharam Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa, hingga Bani Israil memungkinkan puasa untuk merayakan hal tersebut.

Semenjak terpadu, pada setiap tanggal 10 Muharam, orang Bani Israil hingga muslim yang melakukan ibadah puasa sebagai ucapan syukur kepada Allah SWT.

Menurut Imam Al Hafiz, jika tradisi untuk Nabi Musa saja dibolehkan, perayaan Maulid Nabi.

Ustaz Abdul Somad juga sependapat dengan Imam Hafiz.

Kendati demikian, dia tidak memaksa jemaah untuk sependapat dengannya.

"Terserah ibu bapak saja, saya tidak berlaku untuk saya, Imam Hafiz hafal 3000 hadis, ambo ikut Imam Hafiz," ungkap Ustaz Abdul Somad di depan para jemaat.

Dalil kedua, Ustaz Abdul Somad menceritakan Imam Al Baihaqi menyebut satu di antara hadis, bahwa orang harus ingat nikmat Allah SWT.

"Ingatkanlah mereka tentang nikmat Allah SWT, nikmat yang lebih besar dari nikmat sawit, nikmatnya gas, nikmatnya minyak bumi, nikmat itulah datangnya Sayyidina Muhammad SAW,"

"Ingatkan mereka tentang nikmat Allah SWT, ingatkan mereka tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW," papar Ustaz Abdul Somad.

Dalil Sepert, Ustaz Abdul Somad mengkisahkan Aminah, kelahiran seorang anak bernama Muhammad SAW.

Mendengar kejadian itu paman Nabi Muhammad SAW, Abu Lahab sangat bahagia.

Adik laki-lakinya yang meninggal atau ayah Nabi Muhammad SAW, Abdullah tergantikan dengan kelahiran keponakannya.

Saking bahagianya, lantas Abu Lahab membebaskan seorang pria bernama Suwaibah, sejak kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut.

Hari itu merupakan sedekah terbesar Abu Lahab. 8 dosanya diruang setiap hari Senin.

Kisah Abu Lahab istilah itu pada Kitab Navadim Zajip Antusoha yang ditulis oleh Sayid Muhammad Bin Alwi Bin Abbas Al Hasani Al Maliqi, ulama besar Mekkah Al Mukaromah.

"Buka kitabnya, sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia," kata Ustaz Abdul Somad.

Dia pun mengatakan jika ada orang yang tidak pernah salat namun merayakan Maulid Nabi, maka akan diringankan dosanya pada hari Senin.

Dengan demikian ia menyebutkan bahwa Maulid Nabi adalah satu di antara amal sholeh asal tidak ada tindakan-macam dan hanya mengaggumkan Nabi Muhammad SAW.

Ia menambahkan, pemimpin ulama dunia besar, Syeh Yusuf Al Qorbowi menceritakan bahwa sahabat nabi tidak merayakan Maulid Nabi lantaran mereka hidup bersama Nabi, makan bersama Nabi, salat dengan Nabi, dan menengok Nabi.

Meskipun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, pada masa Tabiin tidak ada orang yang mengenang hari lahir Nabi, saat ini ada satu di antara sahabat Nabi membawa anak mereka di atas bukit Uhud.

Di sana sahabat Nabi tersebut mengenalkan Nabi Muhammad.

Maka Ustaz Abdul Somad mengatakan tujuan utama Maulid Nabi yaitu mengenalkan Nabi, anak Nabi, hingga cucu Nabi.

"Jika anak-anak kita tidak mengenalkan Sayidinna Husen, maka anak-anak akan lebih mengenal Upin-Ipin," celoteh Ustaz.


SUMBER : http://wow.tribunnews.com/2018/11/20/penjelasan-hukum-merayakan-maulid-nabi-menurut-ustaz-abdul-somad

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penjelasan Tentang Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ustaz Abdul Somad"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel